PROSES PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
1.
Sistem Pembelajaran
Secara umum, sistem
perkuliahan menggunakan satuan waktu semester yang dilakukan dalam bentuk tatap
muka sebanyak 16 kali di kelas, termasuk diantaranya adalah ujian tengah dan ujian akhir semester. Dosen yang ditugaskan sebagai pengampu
matakuliah diwajibkan membuat Rencana Pembelajaran (RP) yang akan dilaksanakan
selama satu semester, meliputi uraian mengenai pokok bahasan, metode dan hasil
pembelajaran yang diharapkan, serta indikator penilaian hasil belajar yang akan
diterapkan.
Pembelajaran
dilaksanakan melalui kuliah atau tatap muka, penulisan makalah individual dan
presentasi serta diskusi di hadapan dosen dan mahasiswa peserta matakuliah yang
bersangkutan. Melalui metode belajar seperti ini, mahasiswa diharapkan dapat
menghilangkan iklim menerima begitu saja pandangan atau pendapat mereka yang
dianggap pakar.
Melalui
presentasi makalah atau tugas individual diikuti diskusi, mahasiswa diharapkan
belajar untuk mengajukan pertanyaan mengenai apa yang mereka baca, dengar dan
tulis dengan cara yang tajam (rigorous)
dan tidak berat sebelah.
Misalnya, jika pada akhir bulan pertama
seorang dosen tatap mukanya kurang dari yang seharusnya, maka di samping hal
tersebut akan tercatat secara administratif, Meskipun demikian,
perlu digarisbawahi bahwa capaian tujuan kurikulum baik dari aspek metodologi
dosen dalam mengajar maupun kesesuaian substansi yang diajarkan dengan
kurikulum, pelaksanaan proses pembelajaran masih belum dapat dipetakan profilnya.
Ini disebabkan oleh belum dilakukannya evaluasi secara komprehensif terhadap
hasil monitoring perkuliahan dosen.
Untuk
efisiensi dan produktivitas pembelajaran sejumlah dosen mulai memanfaatkan
teknologi informasi dalam perkuliahan, misalnya menantang mahasiswa untuk mencari sumber-sumber pembelajaran di internet. Dosen juga mulai melakukan bimbingan
disertasi melalui e-mail yang bersangkutan.
2.
Penilaian Kemajuan dan Hasil Belajar
a.
Penilaian
Hasil Belajar
Penilaian untuk pembelajaran merupakan suatu model
penilaian yang prioritas utamanya adalah untuk mendukung pembelajaran siswa.
Penilaian macam ini berbeda dengan model-model penilaian yang bertujuan untuk
mengukur akuntabilitas (seberapa bertanggung jawab anak didik), memperoleh
gambaran tingkat kemampuan di antara para siswa (ranking), dan menilai
kompetensi yang telah dicapai.
Penilaian
hasil belajar (learning outcome)
dilakukan berdasarkan bobot dan indikator capaian yang telah ditetapkan dalam
Rencana Pembelajaran (RP) setiap matakuliah.
Pemberian
nilai hasil belajar pada akhir semester adalah gabungan nilai dari semua bentuk
penilaian selama semester berjalan. Penilaian dilakukan oleh tim dosen pengasuh
mata kuliah dalam bentuk angka untuk selanjutnya dikonversikan dalam bentuk
huruf oleh dosen koordinator/penanggung jawab. Adapun pembobotan masing-masing
bentuk penilaian untuk memperoleh nilai kumulatif di akhir semester dan nilai
lulus diserahkan kepada masing-masing dosen.
Nilai hasil
belajar dinyatakan dengan huruf yaitu A, A minus, B, B minus, C dan E, dengan
kesetaraan sebagai berikut:
Kesetaraan Nilai Hasil Belajar Mahasiswa
Nilai Angka
|
Nilai Mutu
|
Nilai Konversi
|
>
90
|
A
|
4,00
|
86 –
90
|
A-
|
3,50
|
81 –
85
|
B
|
3,00
|
76 –
80
|
B-
|
2,50
|
70 –
75
|
C
|
2,00
|
<
70
|
E
|
0,00
|
Sumber: Peraturan Akademik Pasal 33 ayat (5).
Nilai A
sampai C adalah nilai lulus, sedangkan
nilai E adalah nilai tidak lulus. Selain nilai tersebut digunakan pula nilai K
(kosong) dan nilai T (tunda). Nilai K diberikan kepada mahasiswa yang
mengundurkan diri dari mata kuliah secara sah dan tertulis atas persetujuan
dekan.
Nilai T
adalah nilai yang ditunda karena belum semua tugas akademik diselesaikan oleh
mahasiswa pada waktunya. Batas waktu berlakunya nilai T adalah satu bulan
terhitung mulai tanggal ujian akhir semester matakuliah yang bersangkutan.
Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu
tersebut maka nilai T berubah menjadi E.
Keberhasilan
studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dihitung melalui
konversi nilai bilangan seperti yang tercantum pada tabel 16 di atas.
b.
Ujian
Kualifikasi
Ujian
kualifikasi dimaksudkan untuk menilai tingkat kemampuan mahasiswa menyelesaikan
studi. Ujian ini terdiri atas ujian lisan dan tulis yang merupakan satu
kesatuan. Materi ujian tulis bersifat
komprehensif meliputi teori-teori yang berhubungan dengan bidang ilmu hukum,
dan waktu pelaksanaannya 4-6 jam atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPS.
Materi ujian
lisan mencakup rencana penelitian yang akan dilakukan, termasuk teori-teori dan
metode penelitian, yang waktu pelaksanaannya 2-4 jam. Cakupan materi ujian
lisan adalah materi ujian teori dan rencana penelitian.
Mahasiswa
dapat menempuh ujian kualifikasi setelah melulusi semua matakuliah (semester 1
dan 2) yang telah diprogramkan dengan indeks prestasi kumulatif
sekurang-kurangnya 3,25. Ujian ini wajib ditempuh selambat-lambatnya tiga bulan
setelah mahasiswa melulusi semua matakuliahnya dan waktu pelaksanaannya
ditetapkan dekan atas usul KPS.
Panitia ujian
kualifikasi adalah tim penguji yang terdiri atas seorang ketua dan
sekurang-kurangnya 4 anggota tenaga akademik yang berkualifikasi doktor dengan
jabatan akademik sekurang kurangnya lektor kepala dalam disiplin keilmuan yang
sesuai. Susunan panitia ujian kualifikasi ditetapkan oleh Dekan atas usul KPS.
Penilaian
ujian lisan dan tulis didasarkan atas penguasaan peserta atas materi ujian.
Mahasiswa yang lulus ujian kualifikasi dinyatakan sebagai promovendus,
sedangkan yang tidak lulus diberikan kesempatan menempuh satu kali ujian
ulangan (yang diadakan oleh PS pada ujian kualifikasi berikutnya paling lama
tiga bulan setelah ujian pertama), atas biaya sendiri.
c.
Syarat
dan Predikat Kelulusan
Mahasiswa program doktor, dinyatakan lulus
jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan, dengan nilai ujian prapromosi
sekurang-kurangnya B dan IPK sekurang-kurangnya 3,25.
Predikat kelulusan tediri atas empat
tingkat, yaitu memuaskan, sangat memuaskan, cum
laude, dan summa cum laude dengan
rincian sebagai berikut:
1) IPK
3,25 - 3,60 : memuaskan
2) IPK
3,61 - 3,85 : sangat memuaskan
3) IPK
3,86 - 4,00 : cum laude
4) IPK
= 4,00 : summa cum laude
Untuk predikat cum laude, nilai ujian akhir harus A
dengan ketentuan tambahan yaitu masa studi tidak lebih dari 8 semester dan
telah mempublikasikan sekurang-kurangnya 1 karya ilmiah internasional dan 3
karya ilmiah nasional yang terkait dengan disertasi pada jurnal ilmiah yang
terakreditasi.
Untuk
predikat summa cum laude, masa studi
tidak lebih dari 8 semester dan telah mempublikasikan pada jurnal internasional
sekurang-kurangnya tiga karya ilmiah yang terkait dengan disertasi. Untuk karya
ilmiah internasional sekurang-kurangnya ada pernyataan/keterangan redaksi akan
dimuat pada penerbitan berikutnya.
3.
Tata Cara
Penyusunan, Pembimbingan dan Penilaian Disertasi
Mahasiswa
yang telah lulus ujian kualifikasi, selanjutnya diberi kesempatan untuk
mengajukan rencana penelitian. Berdasarkan rencana (proposal) penelitian, KPS
bersama KKD mengadakan rapat untuk mengusulkan dosen pembimbing (Tim Promotor)
bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Tim promotor
ditetapkan dengan keputusan rektor atas usul Dekan berdasarkan hasil rapat KPS
dan KKD, terdiri atas satu orang promotor dan sebanyak-banyaknya dua orang
ko-promotor.
Promotor
adalah tenaga akademik berjabatan guru besar yang berkualifikasi doktor dan
memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan lingkup penelitian disertasi mahasiswa,
sedangkan Ko-promotor adalah pendamping promotor yaitu seorang guru besar atau
lektor kepala berkualifikasi doktor yang memiliki bidang ilmu sesuai lingkup
penelitian disertasi mahasiswa.
Mahasiswa
yang mendapatkan penentuan Tim Promotor, selanjutnya melengkapi Proposal
Disertasi dengan bimbingan Tim Promotor yang bersangkutan.
Seminar
usulan penelitian mahasiswa dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah
dinyatakan lulus ujian kualifikasi (promovendus). Mahasiswa diizinkan
melaksanakan seminar usulan penelitian dengan persyaratan: (1) Memperoleh
persetujuan dari tim promotor; (2) Dilaksanakan
pada semester tiga atau selambat-lambatnya pada semester empat; (3) Telah menyiapkan ringkasan seminar sesuai
dengan format yang ditetapkan; dan (4). Telah mengikuti seminar minimal lima
kali di kelompok ilmunya, baik pada Program S2 maupun pada Program S3, dan tiga
kali di kelompok ilmu lainnya.
Panitia
penilai seminar usulan penelitian sebanyak tujuh orang yang terdiri atas
promotor sebagai ketua dan seorang penilai dalam ilmu yang relevan menjadi
sekretaris, serta anggota lainnya yang memiliki jabatan akademik
sekurang-kurangnya lektor kepala, termasuk seorang penilai yang berasal dari
luar Unhas.
Penetapan
panitia seminar ditetapkan oleh Dekan atas usul KPS berdasarkan hasil rapat KKD
yang berlaku sampai dengan pelaksanaan ujian promosi.
Seminar dapat
dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 80% dari jumlah tim penguji;
minimal 10 mahasiswa PPs sebagai peserta seminar dan mengundang staf pengajar
dari jurusan/bagian serta staf dari instansi/lembaga terkait yang memiliki
kompetensi yang berhubungan dengan bidang yang akan diteliti.
Seminar
dipimpin oleh promotor dan dilaksanakan paling lama 180 menit, dengan alokasi
waktu: 30 menit presentasi, 70 menit kesempatan bertanya bagi dosen dan
penilai, 60 menit kesempatan diskusi dengan peserta lainnya, dan 20 menit rapat
evaluasi.
Bagi
mahasiswa yang tidak lulus, diharuskan mengulang seminar paling lambat dua
bulan setelah seminar pertama dengan biaya sendiri. Mahasiswa yang tidak
melaksanakan seminar dalam waktu dua bulan atau tidak lulus pada seminar ulang
dinyatakan putus studi.
Mahasiswa
harus melaksanakan penelitian selambat-lambatnya tiga bulan setelah dinyatakan
lulus seminar usulan penelitian dan penyempurnaan usulan penelitian yang telah
disetujui oleh tim promotor. Hasil penelitian kemudian diseminarkan setelah
mendapat persetujuan tim promotor.
Mahasiswa
yang dinyatakan lulus seminar hasil penelitian, selanjutnya dapat mengikuti
Ujian Prapromosi dengan syarat: Naskah disertasi telah diedit oleh tim editor
yang ditunjuk oleh dekan serta disertasi telah dinyatakan memenuhi syarat dan
mendapat persetujuan dari semua anggota tim promotor (termasuk tanggapan dari
peer group kelompok ilmu yang bersangkutan bilamana ada).
Ujian
prapromosi bersifat tertutup dan dilaksanakan secara lisan tanpa menutup
kemungkinan adanya ujian tulis, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Waktu ujian ditetapkan oleh ketua panitia
ujian secepat-cepatnya 10 hari dan selambat-lambatnya satu bulan setelah naskah
disertasi diserahkan kepada anggota penguji.
2) Ujian dapat dilaksanakan apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 80% anggota penguji, terdiri atas promotor, ko-promotor
dan anggota penguji yang berasal dari luar universitas serta penguji lainnya.
3) Promovendus yang tidak lulus diberi
kesempatan satu kali untuk ujian ulang pra-promosi yang harus dilakukan
selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan dan biaya penyelenggaraan ujian ulang
ditanggung oleh promovendus.
Penilaian
seminar dan ujian prapromosi didasarkan pada penguasaan peserta atas materi
seminar dan ujian dengan mengacu pada format penilaian. Penilaian dilakukan
oleh masing-masing anggota panitia seminar atau panitia ujian prapromosi yang
hadir, dan dinyatakan dengan angka.
Tahap
terakhir adalah ujian promosi yang dilaksanakan dalam sidang terbuka dan
dipimpin oleh dekan. Ujian ini berlangsung paling lama dua jam.
Untuk tugas
akhir (disertasi), dilakukan penilaian pada setiap tahap, yaitu seminar usulan
penelitian dan seminar hasil penelitian masing-masing dengan proporsi 10%,
ujian tertutup (prapromosi) 50%, dan ujian terbuka (promosi) 30%.
Penilaian
tugas akhir (disertasi) menggunakan format baku, yaitu seminar usulan
penelitian, seminar hasil penelitian, ujian tertutup atau prapromosi dan ujian
terbuka atau promosi doktor. Kecuali pada ujian terbuka atau (promosi),
penilaian disertasi ditujukan pada naskah (sebelum pelaksanaan) dan terhadap
pelaksanaan seminar/ujian. Hasil penilaian masing-masing tahap direkap dan
dikumulasikan dengan nilai seluruh matakuliah yang dilulusi untuk menetapkan
predikat kelulusan (yudisium) setiap mahasiswa.
4. Mahasiswa Putus Studi
Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila
mengundurkan diri atas prakarsa sendiri, alasan akademik, dan pelanggaran hukum.
Mahasiswa yang mengundurkan diri atas prakarsa sendiri harus mengajukan surat
pernyataan putus studi secara tertulis.
Putus studi karena alasan akademik apabila:
a.
Evaluasi
akhir semester 1 dengan IPK tidak mencapai 3,0;
b.
Evaluasi
2 semester pertama pada akhir semester 2, IPK tidak menca-pai 3,25;
c.
Evaluasi
akhir setelah ujian kualifikasi IPK tidak mencapai 3,25;
d.
Tidak
lulus ujian kualifikasi setelah diberi kesempatan 2 kali ujian.
Mahasiswa putus
studi karena melakukan tindak pidana dan melanggar ketentuan yang berlaku, akan
ditetapkan setelah terbukti dan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Untuk
mengantisipasi mahasiswa putus studi karena melampaui masa studi yang berlaku
(10 semester), PPs akan memberikan peringatan selambat-lambatnya 1 semester
sebelum batas akhir masa studi yang bersangkutan.
Mulai tahun
2004/2005 sampai 2008/2009, jumlah mahasiswa putus studi mencapai 6 orang. Jika
dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang aktif (terdaftar) pada periode
tersebut yaitu 110 orang, maka persentase mahasiswa yang putus studi relatif
kecil, hanya 5,45% (Tabel 5). Meskipun proporsi mahasiswa yang putus studi
relatif kecil, namun jika hal ini tidak diantisipasi, maka akan berdampak
negatif terhadap kinerja PS. Jika ditelusuri lebih rinci, maka sebahagian besar
mahasiswa yang putus studi ternyata disebabkan oleh masalah keuangan dan hanya
relatif sedikit yang putus studi karena masalah akademik.
KESIMPULAN
Secara umum, sistem perkuliahan menggunakan satuan waktu
semester yang dilakukan dalam bentuk tatap muka sebanyak 16 kali di kelas, termasuk diantaranya
adalah ujian tengah dan ujian akhir semester
Penilaian untuk pembelajaran merupakan suatu model
penilaian yang prioritas utamanya adalah untuk mendukung pembelajaran siswa.
Penilaian macam ini berbeda dengan model-model penilaian yang bertujuan untuk
mengukur akuntabilitas (seberapa bertanggung jawab anak didik), memperoleh
gambaran tingkat kemampuan di antara para siswa (ranking), dan menilai
kompetensi yang telah dicapai.
Mahasiswa
yang telah lulus ujian kualifikasi, selanjutnya diberi kesempatan untuk
mengajukan rencana penelitian. Berdasarkan rencana (proposal) penelitian, KPS
bersama KKD mengadakan rapat untuk mengusulkan dosen pembimbing (Tim Promotor)
bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Mahasiswa dinyatakan putus studi
apabila mengundurkan diri atas prakarsa sendiri, alasan akademik, dan pelanggaran hukum.
Mahasiswa yang mengundurkan diri atas prakarsa sendiri harus mengajukan surat
pernyataan putus studi secara tertulis.
DAFTAR PUSTAKA
Syah muhibin, M.Ed. 2007. Psiokologi Pendidikan.
Pt Remaja rosdakarya, Bandung.
0 komentar:
Posting Komentar