Pages

Ads 468x60px

Headlines News :

Kamis, 29 November 2012

PROSES PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR




PROSES PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR

1.     Sistem Pembelajaran
Secara umum, sistem perkuliahan menggunakan satuan waktu semester yang dilakukan dalam bentuk tatap muka sebanyak 16 kali di kelas, termasuk diantaranya adalah ujian tengah dan ujian akhir semester. Dosen yang ditugaskan sebagai pengampu matakuliah diwajibkan membuat Rencana Pembelajaran (RP) yang akan dilaksanakan selama satu semester, meliputi uraian mengenai pokok bahasan, metode dan hasil pembelajaran yang diharapkan, serta indikator penilaian hasil belajar yang akan diterapkan.
Pembelajaran dilaksanakan melalui kuliah atau tatap muka, penulisan makalah individual dan presentasi serta diskusi di hadapan dosen dan mahasiswa peserta matakuliah yang bersangkutan. Melalui metode belajar seperti ini, mahasiswa diharapkan dapat menghilangkan iklim menerima begitu saja pandangan atau pendapat mereka yang dianggap pakar.
Melalui presentasi makalah atau tugas individual diikuti diskusi, mahasiswa diharapkan belajar untuk mengajukan pertanyaan mengenai apa yang mereka baca, dengar dan tulis dengan cara yang tajam (rigorous) dan tidak berat sebelah.
Misalnya, jika pada akhir bulan pertama seorang dosen tatap mukanya kurang dari yang seharusnya, maka di samping hal tersebut akan tercatat secara administratif, Meskipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa capaian tujuan kurikulum baik dari aspek metodologi dosen dalam mengajar maupun kesesuaian substansi yang diajarkan dengan kurikulum, pelaksanaan proses pembelajaran masih belum dapat dipetakan profilnya. Ini disebabkan oleh belum dilakukannya evaluasi secara komprehensif terhadap hasil monitoring perkuliahan dosen.
            Untuk efisiensi dan produktivitas pembelajaran sejumlah dosen mulai memanfaatkan teknologi informasi dalam perkuliahan, misalnya menantang mahasiswa untuk mencari sumber-sumber pembelajaran di internet. Dosen juga mulai melakukan bimbingan disertasi melalui e-mail yang bersangkutan.
2.     Penilaian Kemajuan dan Hasil Belajar
a.    Penilaian Hasil Belajar
Penilaian untuk pembelajaran merupakan suatu model penilaian yang prioritas utamanya adalah untuk mendukung pembelajaran siswa. Penilaian macam ini berbeda dengan model-model penilaian yang bertujuan untuk mengukur akuntabilitas (seberapa bertanggung jawab anak didik), memperoleh gambaran tingkat kemampuan di antara para siswa (ranking), dan menilai kompetensi yang telah dicapai.
Penilaian hasil belajar (learning outcome) dilakukan berdasarkan bobot dan indikator capaian yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembelajaran (RP) setiap matakuliah.
Pemberian nilai hasil belajar pada akhir semester adalah gabungan nilai dari semua bentuk penilaian selama semester berjalan. Penilaian dilakukan oleh tim dosen pengasuh mata kuliah dalam bentuk angka untuk selanjutnya dikonversikan dalam bentuk huruf oleh dosen koordinator/penanggung jawab. Adapun pembobotan masing-masing bentuk penilaian untuk memperoleh nilai kumulatif di akhir semester dan nilai lulus diserahkan kepada masing-masing dosen.
Nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf yaitu A, A minus, B, B minus, C dan E, dengan kesetaraan sebagai berikut:
Kesetaraan Nilai Hasil Belajar Mahasiswa
Nilai Angka
Nilai Mutu
Nilai Konversi
> 90
A
4,00
86 – 90
A-
3,50
81 – 85
B
3,00
76 – 80
B-
2,50
70 – 75
C
2,00
< 70
E
0,00
Sumber: Peraturan Akademik Pasal 33 ayat (5).
Nilai A sampai C adalah nilai lulus,  sedangkan nilai E adalah nilai tidak lulus. Selain nilai tersebut digunakan pula nilai K (kosong) dan nilai T (tunda). Nilai K diberikan kepada mahasiswa yang mengundurkan diri dari mata kuliah secara sah dan tertulis atas persetujuan dekan.
Nilai T adalah nilai yang ditunda karena belum semua tugas akademik diselesaikan oleh mahasiswa pada waktunya. Batas waktu berlakunya nilai T adalah satu bulan terhitung mulai tanggal ujian akhir semester matakuliah yang bersangkutan. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu tersebut maka nilai T berubah menjadi E.
Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dihitung melalui konversi nilai bilangan seperti yang tercantum pada tabel 16 di atas.
b.    Ujian Kualifikasi
Ujian kualifikasi dimaksudkan untuk menilai tingkat kemampuan mahasiswa menyelesaikan studi. Ujian ini terdiri atas ujian lisan dan tulis yang merupakan satu kesatuan.  Materi ujian tulis bersifat komprehensif meliputi teori-teori yang berhubungan dengan bidang ilmu hukum, dan waktu pelaksanaannya 4-6 jam atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPS.
Materi ujian lisan mencakup rencana penelitian yang akan dilakukan, termasuk teori-teori dan metode penelitian, yang waktu pelaksanaannya 2-4 jam. Cakupan materi ujian lisan adalah materi ujian teori dan rencana penelitian.
Mahasiswa dapat menempuh ujian kualifikasi setelah melulusi semua matakuliah (semester 1 dan 2) yang telah diprogramkan dengan indeks prestasi kumulatif sekurang-kurangnya 3,25. Ujian ini wajib ditempuh selambat-lambatnya tiga bulan setelah mahasiswa melulusi semua matakuliahnya dan waktu pelaksanaannya ditetapkan dekan atas usul KPS.
Panitia ujian kualifikasi adalah tim penguji yang terdiri atas seorang ketua dan sekurang-kurangnya 4 anggota tenaga akademik yang berkualifikasi doktor dengan jabatan akademik sekurang kurangnya lektor kepala dalam disiplin keilmuan yang sesuai. Susunan panitia ujian kualifikasi ditetapkan oleh Dekan atas usul KPS.
Penilaian ujian lisan dan tulis didasarkan atas penguasaan peserta atas materi ujian. Mahasiswa yang lulus ujian kualifikasi dinyatakan sebagai promovendus, sedangkan yang tidak lulus diberikan kesempatan menempuh satu kali ujian ulangan (yang diadakan oleh PS pada ujian kualifikasi berikutnya paling lama tiga bulan setelah ujian pertama), atas biaya sendiri.
c.    Syarat dan Predikat Kelulusan
Mahasiswa program doktor, dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan, dengan nilai ujian prapromosi sekurang-kurangnya B dan IPK sekurang-kurangnya 3,25.
Predikat kelulusan tediri atas empat tingkat, yaitu memuaskan, sangat memuaskan, cum laude, dan summa cum laude dengan rincian sebagai berikut:
1)         IPK 3,25 - 3,60 : memuaskan
2)         IPK 3,61 - 3,85 : sangat memuaskan
3)         IPK 3,86 - 4,00 : cum laude
4)         IPK = 4,00        : summa cum laude
Untuk predikat cum laude, nilai ujian akhir harus A dengan ketentuan tambahan yaitu masa studi tidak lebih dari 8 semester dan telah mempublikasikan sekurang-kurangnya 1 karya ilmiah internasional dan 3 karya ilmiah nasional yang terkait dengan disertasi pada jurnal ilmiah yang terakreditasi.
Untuk predikat summa cum laude, masa studi tidak lebih dari 8 semester dan telah mempublikasikan pada jurnal internasional sekurang-kurangnya tiga karya ilmiah yang terkait dengan disertasi. Untuk karya ilmiah internasional sekurang-kurangnya ada pernyataan/keterangan redaksi akan dimuat pada penerbitan berikutnya. 
3.     Tata Cara Penyusunan, Pembimbingan dan Penilaian Disertasi
Mahasiswa yang telah lulus ujian kualifikasi, selanjutnya diberi kesempatan untuk mengajukan rencana penelitian. Berdasarkan rencana (proposal) penelitian, KPS bersama KKD mengadakan rapat untuk mengusulkan dosen pembimbing (Tim Promotor) bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Tim promotor ditetapkan dengan keputusan rektor atas usul Dekan berdasarkan hasil rapat KPS dan KKD, terdiri atas satu orang promotor dan sebanyak-banyaknya dua orang ko-promotor.
Promotor adalah tenaga akademik berjabatan guru besar yang berkualifikasi doktor dan memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan lingkup penelitian disertasi mahasiswa, sedangkan Ko-promotor adalah pendamping promotor yaitu seorang guru besar atau lektor kepala berkualifikasi doktor yang memiliki bidang ilmu sesuai lingkup penelitian disertasi mahasiswa.
Mahasiswa yang mendapatkan penentuan Tim Promotor, selanjutnya melengkapi Proposal Disertasi dengan bimbingan Tim Promotor yang bersangkutan.
Seminar usulan penelitian mahasiswa dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dinyatakan lulus ujian kualifikasi (promovendus). Mahasiswa diizinkan melaksanakan seminar usulan penelitian dengan persyaratan: (1) Memperoleh persetujuan dari tim promotor; (2)    Dilaksanakan pada semester tiga atau selambat-lambatnya pada semester empat; (3)     Telah menyiapkan ringkasan seminar sesuai dengan format yang ditetapkan; dan (4). Telah mengikuti seminar minimal lima kali di kelompok ilmunya, baik pada Program S2 maupun pada Program S3, dan tiga kali di kelompok ilmu lainnya.
Panitia penilai seminar usulan penelitian sebanyak tujuh orang yang terdiri atas promotor sebagai ketua dan seorang penilai dalam ilmu yang relevan menjadi sekretaris, serta anggota lainnya yang memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya lektor kepala, termasuk seorang penilai yang berasal dari luar Unhas.
Penetapan panitia seminar ditetapkan oleh Dekan atas usul KPS berdasarkan hasil rapat KKD yang berlaku sampai dengan pelaksanaan ujian promosi.
Seminar dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 80% dari jumlah tim penguji; minimal 10 mahasiswa PPs sebagai peserta seminar dan mengundang staf pengajar dari jurusan/bagian serta staf dari instansi/lembaga terkait yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan bidang yang akan diteliti.
Seminar dipimpin oleh promotor dan dilaksanakan paling lama 180 menit, dengan alokasi waktu: 30 menit presentasi, 70 menit kesempatan bertanya bagi dosen dan penilai, 60 menit kesempatan diskusi dengan peserta lainnya, dan 20 menit rapat evaluasi.
Bagi mahasiswa yang tidak lulus, diharuskan mengulang seminar paling lambat dua bulan setelah seminar pertama dengan biaya sendiri. Mahasiswa yang tidak melaksanakan seminar dalam waktu dua bulan atau tidak lulus pada seminar ulang dinyatakan putus studi.
Mahasiswa harus melaksanakan penelitian selambat-lambatnya tiga bulan setelah dinyatakan lulus seminar usulan penelitian dan penyempurnaan usulan penelitian yang telah disetujui oleh tim promotor. Hasil penelitian kemudian diseminarkan setelah mendapat persetujuan tim promotor.
Mahasiswa yang dinyatakan lulus seminar hasil penelitian, selanjutnya dapat mengikuti Ujian Prapromosi dengan syarat: Naskah disertasi telah diedit oleh tim editor yang ditunjuk oleh dekan serta disertasi telah dinyatakan memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari semua anggota tim promotor (termasuk tanggapan dari peer group kelompok ilmu yang bersangkutan bilamana ada).
Ujian prapromosi bersifat tertutup dan dilaksanakan secara lisan tanpa menutup kemungkinan adanya ujian tulis, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Waktu ujian ditetapkan oleh ketua panitia ujian secepat-cepatnya 10 hari dan selambat-lambatnya satu bulan setelah naskah disertasi diserahkan kepada anggota penguji.
2)    Ujian dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 80% anggota penguji, terdiri atas promotor, ko-promotor dan anggota penguji yang berasal dari luar universitas serta penguji lainnya.
3)    Promovendus yang tidak lulus diberi kesempatan satu kali untuk ujian ulang pra-promosi yang harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan dan biaya penyelenggaraan ujian ulang ditanggung oleh promovendus.
Penilaian seminar dan ujian prapromosi didasarkan pada penguasaan peserta atas materi seminar dan ujian dengan mengacu pada format penilaian. Penilaian dilakukan oleh masing-masing anggota panitia seminar atau panitia ujian prapromosi yang hadir, dan dinyatakan dengan angka.
Tahap terakhir adalah ujian promosi yang dilaksanakan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh dekan. Ujian ini berlangsung paling lama dua jam.
Untuk tugas akhir (disertasi), dilakukan penilaian pada setiap tahap, yaitu seminar usulan penelitian dan seminar hasil penelitian masing-masing dengan proporsi 10%, ujian tertutup (prapromosi) 50%, dan ujian terbuka (promosi) 30%.
Penilaian tugas akhir (disertasi) menggunakan format baku, yaitu seminar usulan penelitian, seminar hasil penelitian, ujian tertutup atau prapromosi dan ujian terbuka atau promosi doktor. Kecuali pada ujian terbuka atau (promosi), penilaian disertasi ditujukan pada naskah (sebelum pelaksanaan) dan terhadap pelaksanaan seminar/ujian. Hasil penilaian masing-masing tahap direkap dan dikumulasikan dengan nilai seluruh matakuliah yang dilulusi untuk menetapkan predikat kelulusan (yudisium) setiap mahasiswa.
4.     Mahasiswa  Putus Studi

Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila mengundurkan diri atas prakarsa sendiri, alasan akademik, dan pelanggaran hukum. Mahasiswa yang mengundurkan diri atas prakarsa sendiri harus mengajukan surat pernyataan putus studi secara tertulis.
            Putus studi karena alasan akademik apabila:
a.    Evaluasi akhir semester 1 dengan IPK tidak mencapai 3,0;
b.    Evaluasi 2 semester pertama pada akhir semester 2, IPK tidak menca-pai 3,25;
c.    Evaluasi akhir setelah ujian kualifikasi IPK tidak mencapai 3,25;
d.   Tidak lulus ujian kualifikasi setelah diberi kesempatan 2 kali ujian.
Mahasiswa putus studi karena melakukan tindak pidana dan melanggar ketentuan yang berlaku, akan ditetapkan setelah terbukti dan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Untuk mengantisipasi mahasiswa putus studi karena melampaui masa studi yang berlaku (10 semester), PPs akan memberikan peringatan selambat-lambatnya 1 semester sebelum batas akhir masa studi yang bersangkutan.
Mulai tahun 2004/2005 sampai 2008/2009, jumlah mahasiswa putus studi mencapai 6 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang aktif (terdaftar) pada periode tersebut yaitu 110 orang, maka persentase mahasiswa yang putus studi relatif kecil, hanya 5,45% (Tabel 5). Meskipun proporsi mahasiswa yang putus studi relatif kecil, namun jika hal ini tidak diantisipasi, maka akan berdampak negatif terhadap kinerja PS. Jika ditelusuri lebih rinci, maka sebahagian besar mahasiswa yang putus studi ternyata disebabkan oleh masalah keuangan dan hanya relatif sedikit yang putus studi karena masalah akademik.

























KESIMPULAN

            Secara umum, sistem perkuliahan menggunakan satuan waktu semester yang dilakukan dalam bentuk tatap muka sebanyak 16 kali di kelas, termasuk diantaranya adalah ujian tengah dan ujian akhir semester
Penilaian untuk pembelajaran merupakan suatu model penilaian yang prioritas utamanya adalah untuk mendukung pembelajaran siswa. Penilaian macam ini berbeda dengan model-model penilaian yang bertujuan untuk mengukur akuntabilitas (seberapa bertanggung jawab anak didik), memperoleh gambaran tingkat kemampuan di antara para siswa (ranking), dan menilai kompetensi yang telah dicapai.
Mahasiswa yang telah lulus ujian kualifikasi, selanjutnya diberi kesempatan untuk mengajukan rencana penelitian. Berdasarkan rencana (proposal) penelitian, KPS bersama KKD mengadakan rapat untuk mengusulkan dosen pembimbing (Tim Promotor) bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila mengundurkan diri atas prakarsa sendiri, alasan akademik, dan pelanggaran hukum. Mahasiswa yang mengundurkan diri atas prakarsa sendiri harus mengajukan surat pernyataan putus studi secara tertulis.









DAFTAR PUSTAKA

Syah muhibin, M.Ed. 2007. Psiokologi Pendidikan. Pt Remaja rosdakarya, Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar